Oleh: Eri Krismiyaningsih
Ringkasan artikel dari Jurnal Salus Cultura, Kemenko PMK Edisi Juni 2024
Sistem perlindungan sosial memiliki peran penting dalam mendukung dan mempertahankan kapasitas rumah tangga untuk mempersiapkan diri, mengatasi, dan beradaptasi terhadap guncangan melalui skema bantuan sosial, asuransi sosial, dan program pasar tenaga kerja. Di Indonesia, program bantuan sosial dan asuransi sosial memiliki andil besar dalam upaya penanggulangan kemiskinan, sekaligus dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko di sepanjang siklus hidupnya. Kementerian Sosial memiliki skema penyaluran program bantuan sosial dalam bentuk transfer tunai, bantuan bahan pangan pokok, bahan bangunan rumah, santunan kematian, hingga bantuan untuk pemulihan mata pencaharian. Sementara itu, skema jaminan sosial di Indonesia lima skema yang terdiri dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tual (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Baru-baru ini, Indonesia juga telah memiliki skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang awalnya memiliki tujuan untuk membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19.
Dalam implementasinya, program-program bantuan dan jaminan sosial seringkali mengalami hambatan akibat ketidaktepat sasaran pemerintah dalam menentukan penerima manfaat, belum terintegrasinya koordinasi pelaksanaan program, keterbatasan prioritas pendanaan, hingga permasalahan dalam penyediaan sistem pendataan yang terintegrasi. Cakupan program bantuan dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin masih kurang memadai, terutama di negara-negara berpenghasilan rendah. UNDP mencatat bahwa hanya sekitar 11% dari masyarakat di kuartil termiskin yang menerima program perlindungan sosial. Akses program jaminan sosial di Indonesia juga masih belum merata dilihat dari tingkat keanggotaan, terutama dari mereka yang bekerja di sektor informal.
Negara dengan perubahan demografis dan dinamika pasar tenaga kerja yang terus berkembang seperti di Indonesia, ditambah lagi dengan tingginya risiko bencana dan perubahan iklim, membutuhkan sistem perlindungan sosial yang lebih adaptif. Konsep Perlindungan Sosial Adaptif (PSA) mempromosikan pentingnya mendorong investasi pada peningkatan resiliensi rumah tangga miskin dan rentan, terutama dari skema bantuan dan jaminan sosial, agar mampu membantu rumah tangga untuk mempersiapkan diri, mengatasi, dan beradaptasi terhadap berbagai risiko.
Diharapkan bahwa penerapan pendekatan PSA dalam program bantuan dan jaminan sosial akan meningkatkan peran program dalam membangun resiliensi rumah tangga saat menghadapi guncangan, sehingga mereka tidak jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan. Hal ini juga didorong oleh fakta bahwa berbagai risiko tersebut memengaruhi rumah tangga miskin dalam jangka pendek, seperti kehilangan aset, gangguan mata pencaharian, hilangnya pendapatan, dan efek buruk lainnya yang dapat memengaruhi kesejahteraan jangka panjang mereka. Kelompok-kelompok yang miskin dan rentan memiliki kemampuan yang sangat terbatas untuk memperbaiki keadaan mereka sebelum guncangan, yang berujung pada terjebak dalam perangkap kemiskinan atau bahkan jatuh ke dalam tingkat kemiskinan yang lebih ekstrem.
PSA menawarkan pendekatan komprehensif untuk meningkatkan perlindungan masyarakat melalui integrasi konsep perlindungan sosial dengan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan Adaptasi Perubahan Iklim (API). PSA membantu memperkuat perlindungan masyarakat melalui perluasan vertikal dan horizontal. Melalui penambahan jenis manfaat ke sasaran penerima manfaat program, perluasan vertikal dilakukan, dan perluasan horizontal dilakukan melalui penambahan penerima manfaat. Untuk memenuhi kebutuhan pangan saat guncangan terjadi, manfaat dapat diperluas melalui bantuan tunai dan makanan. Selain itu, masyarakat akan lebih siap untuk menangani situasi darurat jika program-program ini digabungkan dengan pelatihan kebencanaan. Sebaliknya, dengan mengarahkan program perlindungan sosial kepada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, orang tua, dan penyandang disabilitas, perluasan horizontal berkonsentrasi pada meningkatkan jumlah penerima manfaat.
Perluasan secara vertikal dan horizontal telah menjadi bagian dari beberapa program bantuan dan jaminan sosial yang ada di Indonesia saat ini. Program-program bantuan sosial seperti PKH, BPNT/Sembako, Bantuan Pangan Beras, dan RST, serta program jaminan sosial seperti JKN, JKK, JKM, JHT, dan JP, bertindak sebagai program jaminan sosial rutin, sementara program PKH Adaptif, ATENSI, PENA, Bantuan Jadup, BLT Mitigasi Risiko Pangan, KSB, TAGANA, Lumbung Sosial, Asuransi Nelayan, Asuransi Petani, dan Asuransi Peternak merupakan program-program yang memiliki komponen adaptif, sejalan dengan kerangka PSA. Program-program bantuan dan jaminan sosial eksisting dapat berpotensi untuk diperluas fungsinya agar dapat lebih adaptif melalui: a) penguatan sistem satu data, integrasi, dan perluasan program bantuan dan jaminan sosial reguler; b) perluasan implementasi program ATENSI dan PENA yang telah memiliki capaian positif; c) perluasan implementasi program KSB, TAGANA, dan Lumbung Sosial yang memiliki manfaat untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap risiko bencana; dan d) peningkatan akses program jaminan sosial pada berbagai sektor mata pencaharian.
Sebagai kontribusi RDI dalam mendukung perlindungan sosial yang adaptif di Indonesia, studi kami terkait bagaimana integrasi program bantuan dan jaminan sosial di Indonesia dalam kerangka PSA telah dipublikasikan dalam Jurnal Salus Cultura yang diterbitkan oleh Kemenko-PMK. Pembahasan ini lebih lanjut dapat dibaca dalam artikel berikut
(artikel tersedia dalam Bahasa Indonesia):
https://jurnal.kemenkopmk.go.id/index.php/saluscultura/article/view/180/62